Detail Produk Layanan

Maklumat Pelayanan

Visi dan Misi Pelayanan

Janji dan Moto Pelayanan

Alur Pelayanan

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1.  Perda No. 6  Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi  Kependudukan.

2.  Peraturan Bupati Sumedang No. 46 tahun 2010 Tentang pedoman Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.

3.  Peraturan Bupati No. 30 Tahun 2013 Tentang  Administrasi Kependudukan.

4.  Peraturan Bupati Sumedang Nomor 31 Tahun 2009  tentang uraian Tugas Jabatan srtuktural pada Kecamatan di Kabupaten Sumedang.

5.  Perbub Sumedang Nomor : 55 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 42 tahun 2004 tentang pelimpahan sebagian kewanangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang

2 Persyaratan

1. Surat  Pengantar  atau Permohonan  dari RT, RW  dan Kepalaa Desa

2. Foto Copy KTP dan KK

3 Waktu Pelayanan 5
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Rekomendasi Surat  Keterangan Domisili

6 Pengelola Pengaduan

Sarana Pengaduan , saran dan masukan.

-          Kotak saran.

-          Telpon.

Penanganan pengaduan melalui kotak saran akan ditindaklanjui melalui :

a.  Cek Administrasi./ data

b. Koordinasi dengan pihak yang mengadukan.

c.  Koordinasi dengan pihak Desa.

d. Responsif pengaduan akan ditindaklanjuti 1 hari sejak diterimanya pengaduan.

e.  nyelesaian pengaduan sesui dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

f.   Penyelesaian pengaduan melalui musyawarah dengan pihak pengadu.

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

-       Buku  Registrasi. 

-       Komputer dan Printer.

-     Pulpoint

8 Kompetensi Pelaksana

1. Camat.

2. Sekcam.

3. Kasi Pelayanan Umum

4. Staf Pelaksana Pelayanan

9 Pengawasan Internal

Atasan Langsung

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

1. Diwujudkan  dalam kualitas  produk  layanan dan proses  layanan yang didukungoleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya.

2.  Pemberian informasi kepada pemohon

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1. Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin

2.  Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

1. Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan

2. Pengukuran indeks  kepuasan masyarakat  (IKM)  yang dilaksanakan  setiap  6  bulan sekali.