Detail Produk Layanan

Maklumat Pelayanan

Visi dan Misi Pelayanan

Janji dan Moto Pelayanan

Alur Pelayanan

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1.  Peraturan Bupati Sumedang Nomor 31 Tahun 2009  tentang uraian Tugas Jabatan srtuktural pada Kecamatan di Kabupaten Sumedang.

2.  Perbub Sumedang Nomor : 55 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 42 tahun 2004 tentang pelimpahan sebagian kewanangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.        

2 Persyaratan

1.  Surat Pengantar atau permohonan pengajuan Kredit  yang sudang ditandatangani  Kepala  desa.

2.  Surat Jaminan  Bank  seperti:

-        Akta Jual Beli atau

-        Sertifikat Hak Milik (SHM).

-        SPPT   PBB  tahun terakhir

-        Surat Keterangan  Usaha  yang  diketahui Kepala Desa.

-        atau  surat  -surat  lainnya.

3.  Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah  / Pemohon.

3 Waktu Pelayanan 5
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Rekomendasi  Permohonan Pengajuan kredit

6 Pengelola Pengaduan

Sarana Pengaduan , saran dan masukan.

-       Kotak saran.

-       Telpon.

Penanganan pengaduan melalui kotak saran akan ditindaklanjui melalui :

a.  Cek Administrasi./ data

b. Koordinasi dengan pihak yang mengadukan.

c.  Koordinasi dengan pihak Desa.

d. Responsif pengaduan akan ditindaklanjuti 1 hari  sejak diterimanya pengaduan.

e.  Penyelesaian pengaduan sesui dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

f.   Penyelesaian pengaduan melalui musyawarah dengan pihak pengadu.

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

-       Buku  Registrasi.

-       Pulpoin

-    Meja Kursi  Kerja

8 Kompetensi Pelaksana

1. Camat.

2. Kasi  yanum.

3. Staf  Pelaksana Pelayanan

9 Pengawasan Internal

Atasan Langsung

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

1.  Diwujudkan  dalam kualitas  produk  layanan dan proses  layanan yang didukungoleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya.

2.  Pemberian informasi kepada pemohon

12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.  Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin.

2.  Kepastian biaya yang dikeluarkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku

3. Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

1.  Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan.

2.  Pengukuran indeks  kepuasan masyarakat  (IKM)  yang dilaksanakan  setiap  6  bulan sekali.