No | Judul | Deskripsi |
---|---|---|
1 | Dasar Hukum | 1. Peraturan Bupati Sumedang Nomor
31 Tahun 2009 tentang uraian Tugas
Jabatan srtuktural pada Kecamatan di Kabupaten Sumedang
2. Perbub Sumedang Nomor
: 55 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 42 tahun 2004
tentang pelimpahan sebagian kewanangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. |
2 | Persyaratan | 1.
Surat Pengantar atau permohonan ijin rame –rame yang
sudah ditanda tangani kepala Desa.
2. Foto Copy KTP dan KK Pemohon |
3 | Waktu Pelayanan | 5 |
4 | Biaya / Tarif | 0 |
5 | Produk Pelayanan | Rekomendasi Permohonan Ijin
Rame-rame |
6 | Pengelola Pengaduan | Sarana
Pengaduan , saran dan masukan. - Kotak
saran. -
Telpon. Penanganan
pengaduan melalui kotak saran akan ditindaklanjui melalui : a. Cek
Administrasi./ data b. Koordinasi
dengan pihak
yang mengadukan. c. Koordinasi dengan pihak Desa. d. Responsif
pengaduan akan ditindaklanjuti 1 hari sejak diterimanya pengaduan. e. Penyelesaian
pengaduan sesui dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Penyelesaian
pengaduan melalui musyawarah dengan pihak pengadu |
7 | Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas | -
Buku
Registrasi. -
Pulpoin
- Meja Kursi Kerja |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Camat. 2. Kasi Tata Pemerintahan
3. Staf Pelaksana Pelayanan |
9 | Pengawasan Internal | Atasan Langsung |
10 | Jumlah Pelaksana | |
11 | Jaminan Pelayanan | 1. Diwujudkan dalam kualitas produk
layanan dan proses layanan yang
didukungoleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya.
2. Pemberian
informasi kepada pemohon |
12 | Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan | 1. Kerahasiaan dan
keamanan berkas terjamin.
2. Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme |
13 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Evaluasi dilaksanakan
sebulan sekali jika tidak ada pengaduan.
2. Pengukuran
indeks kepuasan masyarakat (IKM)
yang dilaksanakan setiap 6
bulan sekali. |