Detail Produk Layanan

Maklumat Pelayanan

Visi dan Misi Pelayanan

Janji dan Moto Pelayanan

Alur Pelayanan

No Judul Deskripsi
1 Dasar Hukum

1.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK).

2.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian  Ijin Usaha Mikro Dan Kecil  (IUMK).

3.  Peraturan Bupati Sumedang Nomor 97 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Dari Bupati Kepada Camat Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang

2 Persyaratan

Menyerahkan formulir yang sudah diisi danditandatangani pemohon, serta tanda tangan persetujuan dari tetangga dan diketahui oleh RT, RW, dan Kepala Desa dengan dilampiri:

1.   Fotokopi KTP Pemohon;

2.   Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah;

3.   Surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa apabila yang mengurus bukan pemohon;

4.   Surat pernyataan kerelaan bermeterai cukup dari pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan atas nama pemohon;

5.   Gambar konstruksi bangunan (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana manfaat/fungsi) sebanyak dua set;

6.   Denah lokasi bangunan. Masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar .

3 Waktu Pelayanan 5
4 Biaya / Tarif 0
5 Produk Pelayanan

Surat  Ijin  Usaha Mikro dan Kecil

6 Pengelola Pengaduan

Sarana Pengaduan , saran dan masukan.

-        Kotak saran.

-        Telpon.

Penanganan pengaduan melalui kotak saran akan ditindaklanjui melalui :

a.    Cek Administrasi./ data

b.   Koordinasi dengan pihak yang mengadukan.

c.    Koordinasi dengan pihak Desa.

d.   Responsif pengaduan akan ditindaklanjuti 1 hari  sejak diterimanya pengaduan.

e.    Penyelesaian pengaduan sesui dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

Penyelesaian pengaduan melalui musyawarah dengan pihak pengadu

7 Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas

1.     Buku Register dan buku pengambilan

2.     ATK .

3.     Komputer dan Printe

4.     Blangko IMB dan Berita Acara Pengukuran.

5.     Meteran

6.     Kalkulator

7.     Tanda Bukti / Kwitansi  Pembayaran

8.     Buku  Pedoman peruntukan lahan dan status kawasan

8 Kompetensi Pelaksana

1.     Camat

2.     Sekcam

3.     Kasi  Trantrib

4.     Kasi   yanum

5.     Pemproses  SIUMK.

6.    Pelaksana  Pengadministrasian

9 Pengawasan Internal

1.     Dilakukan oleh Camat.

2.     Kasi Pelayanan Umum.

3.     Kasi Trantrib

4.   Kepala  Desa

10 Jumlah Pelaksana
11 Jaminan Pelayanan

1.   Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan , waktu proses, , prosedur dan didukung oleh SDM yang berkompeten dibidang tugasnya.

2.  Memberi Informasi kepada pemohon 
12 Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

1.   Kerahasiaan dan Keamanan berkas  terjamin.

2. Kepastian biaya yang dikeluarkan sudah sesuai dengan  peraturan yang berlaku

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi dilakukan sebulan sekali.