DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN, APABILA TIDAK MENEPATI JANJI, KAMI SIAP MEMBERIKAN SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM STANDAR PELAYANAN YANG DITETAPKAN
Visi dan Misi Pelayanan
Visi Pelayanan Kami adalah :
Terwujudnya dalam Pelayanan yang Optimal di Kecamatan Jatigede
Misi Pelayanan Kami adalah :
1. Meningkatkan Profesionalisme Kinerja Aparatur
2. Menjadikan Sarana dan Prasarana Pelayanan yang Memadai dan Menjangkau semua Lapisan Masyarakat
3. Mewujudkan Pelayanan yang Berkualitas dan Mudah
Menu yang menyajikan Layanan Kami yang ada pada Website ini, Layanan ini dapat dilihat secara jelas dengan cara klik selengkapnya untuk mengetahui syarat dan ketentuan layanan tersebut.
1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014
Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK).
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha
Mikro Dan Kecil (IUMK).
3. Peraturan
Bupati Sumedang Nomor 97 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Kewenangan
Penandatanganan Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil Dari Bupati Kepada Camat
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
2
Persyaratan
Menyerahkan
formulir yang sudah diisi danditandatangani pemohon, serta tanda tangan
persetujuan dari tetangga dan diketahui oleh RT, RW, dan Kepala Desa dengan dilampiri:
1.Fotokopi KTP Pemohon;
2.Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah lainnya yang sah;
3.Surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa apabila yang mengurus
bukan pemohon;
4.Surat pernyataan kerelaan
bermeterai cukup dari pemilik tanah apabila tanah yang digunakan bukan atas
nama pemohon;
5.Gambar konstruksi bangunan
(denah, tampak muka, samping, belakang, rencana manfaat/fungsi) sebanyak dua
set;
6.Denah lokasi bangunan.
Masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar .
3
Waktu Pelayanan
5
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
Surat
Ijin
Usaha Mikro dan Kecil
6
Pengelola Pengaduan
Sarana
Pengaduan , saran dan masukan.
-Kotak saran.
-Telpon.
Penanganan
pengaduan melalui kotak saran akan ditindaklanjui melalui :
a.Cek Administrasi./ data
b.Koordinasi dengan pihak yang mengadukan.
c.Koordinasi
dengan pihak Desa.
d.Responsif pengaduan akan
ditindaklanjuti 1 hari sejak diterimanya
pengaduan.
e.Penyelesaian pengaduan sesui dengan
kondisi dan permasalahan yang ada.
Penyelesaian
pengaduan melalui musyawarah dengan pihak pengadu
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
1.Buku Register
dan buku pengambilan
2.ATK .
3.Komputer dan
Printe
4.Blangko IMB dan
Berita Acara Pengukuran.
5.Meteran
6.Kalkulator
7.Tanda Bukti /
Kwitansi Pembayaran
8.Buku Pedoman peruntukan lahan dan status kawasan
8
Kompetensi Pelaksana
1.Camat
2.Sekcam
3.Kasi Trantrib
4.Kasi
yanum
5.Pemproses SIUMK.
6. Pelaksana Pengadministrasian
9
Pengawasan Internal
1.Dilakukan
oleh Camat.
2.Kasi
Pelayanan Umum.
3.Kasi Trantrib
4. Kepala Desa
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
1.Diwujudkan dengan adanya kepastian
persyaratan , waktu proses, , prosedur dan didukung oleh SDM yang berkompeten
dibidang tugasnya.
2. Memberi Informasi
kepada pemohon
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.Kerahasiaan dan
Keamanan berkas terjamin.
2. Kepastian biaya yang
dikeluarkan sudah sesuai dengan
peraturan yang berlaku
1.Peraturan Bupati Sumedang Nomor
31 Tahun 2009 tentang uraian Tugas
Jabatan srtuktural pada Kecamatan di Kabupaten Sumedang
2. Perbub Sumedang Nomor
: 55 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 42 tahun 2004
tentang pelimpahan sebagian kewanangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
2
Persyaratan
1.Surat Pengantar atau permohonan ijin rame –rame yang
sudah ditanda tangani kepala Desa.
2. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
3
Waktu Pelayanan
5
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
Rekomendasi Permohonan Ijin
Rame-rame
6
Pengelola Pengaduan
Sarana
Pengaduan , saran dan masukan.
-Kotak
saran.
-Telpon.
Penanganan
pengaduan melalui kotak saran akan ditindaklanjui melalui :
a.Cek
Administrasi./ data
b.Koordinasi
dengan pihak
yang mengadukan.
c.Koordinasi dengan pihak Desa.
d.Responsif
pengaduan akan ditindaklanjuti 1 hari sejak diterimanya pengaduan.
e.Penyelesaian
pengaduan sesui dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Penyelesaian
pengaduan melalui musyawarah dengan pihak pengadu
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
-Buku
Registrasi.
-Pulpoin
- Meja Kursi Kerja
8
Kompetensi Pelaksana
1.Camat.
2.Kasi Tata Pemerintahan
3. Staf Pelaksana Pelayanan
9
Pengawasan Internal
Atasan Langsung
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
1.Diwujudkan dalam kualitas produk
layanan dan proses layanan yang
didukungoleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya.
2. Pemberian
informasi kepada pemohon
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.Kerahasiaan dan
keamanan berkas terjamin.
2. Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
1.Evaluasi dilaksanakan
sebulan sekali jika tidak ada pengaduan.
2. Pengukuran
indeks kepuasan masyarakat (IKM)
yang dilaksanakan setiap 6
bulan sekali.
1.Peraturan Bupati Sumedang Nomor
31 Tahun 2009 tentang uraian Tugas
Jabatan srtuktural pada Kecamatan di Kabupaten Sumedang.
2. Perbub Sumedang Nomor
: 55 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 42 tahun 2004
tentang pelimpahan sebagian kewanangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Sumedang.
2
Persyaratan
1.Surat
Pengantar atau permohonan pengajuan Kredit
yang sudang ditandatangani
Kepala desa.
2.Surat
Jaminan Bank seperti:
-Akta Jual Beli atau
-Sertifikat Hak Milik (SHM).
-SPPT
PBB tahun terakhir
-Surat Keterangan
Usaha yang diketahui Kepala Desa.
-atau
surat -surat lainnya.
3.Fotocopy
KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah /
Pemohon.
3
Waktu Pelayanan
5
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
Rekomendasi Permohonan Pengajuan
kredit
6
Pengelola Pengaduan
Sarana
Pengaduan , saran dan masukan.
-Kotak saran.
-Telpon.
Penanganan
pengaduan melalui kotak saran akan ditindaklanjui melalui :
a.Cek Administrasi./ data
b.Koordinasi dengan pihak yang mengadukan.
c.Koordinasi dengan pihak Desa.
d.Responsif pengaduan akan ditindaklanjuti 1 hari sejak diterimanya pengaduan.
e.Penyelesaian pengaduan sesui dengan kondisi dan
permasalahan yang ada.
f.Penyelesaian
pengaduan melalui musyawarah dengan pihak pengadu.
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
-Buku
Registrasi.
-Pulpoin
- Meja Kursi Kerja
8
Kompetensi Pelaksana
1.Camat.
2.Kasi yanum.
3. Staf Pelaksana Pelayanan
9
Pengawasan Internal
Atasan Langsung
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
1.Diwujudkan dalam kualitas produk
layanan dan proses layanan yang
didukungoleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya.
2. Pemberian
informasi kepada pemohon
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.Kerahasiaan dan
keamanan berkas terjamin.
2.Kepastian biaya yang
dikeluarkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku
3. Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
1.Evaluasi
dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan.
2.Pengukuran
indeks kepuasan masyarakat (IKM)
yang dilaksanakan setiap 6
bulan sekali.
1.Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan.
2.Peraturan
Bupati Sumedang No. 46 tahun 2010 Tentang pedoman Peningkatan Pelayanan Publik
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
3.Peraturan Bupati No. 30 Tahun
2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
4.Peraturan Bupati Sumedang Nomor
31 Tahun 2009 tentang uraian Tugas
Jabatan srtuktural pada Kecamatan di Kabupaten Sumedang.
5. Perbub Sumedang Nomor
: 55 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 42 tahun 2004
tentang pelimpahan sebagian kewanangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
2
Persyaratan
1. Surat Pengantar
atau Permohonan dari RT, RW dan Kepalaa Desa
2. Foto
Copy KTP dan KK
3
Waktu Pelayanan
5
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
Rekomendasi Surat Keterangan
Domisili
6
Pengelola Pengaduan
Sarana
Pengaduan , saran dan masukan.
-Kotak saran.
-Telpon.
Penanganan
pengaduan melalui kotak saran akan ditindaklanjui melalui :
a.Cek Administrasi./ data
b.Koordinasi dengan pihak yang mengadukan.
c.Koordinasi dengan pihak Desa.
d.Responsif pengaduan akan ditindaklanjuti 1 hari sejak
diterimanya pengaduan.
e.nyelesaian pengaduan sesui dengan kondisi dan permasalahan
yang ada.
f.Penyelesaian
pengaduan melalui musyawarah dengan pihak pengadu.
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
-Buku Registrasi.
-Komputer dan Printer.
- Pulpoint
8
Kompetensi Pelaksana
1.Camat.
2.Sekcam.
3.Kasi
Pelayanan Umum
4. Staf
Pelaksana Pelayanan
9
Pengawasan Internal
Atasan Langsung
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
1.Diwujudkan dalam kualitas produk
layanan dan proses layanan yang
didukungoleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya.
2. Pemberian
informasi kepada pemohon
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.Kerahasiaan dan
keamanan berkas terjamin
2. Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
1.Evaluasi dilaksanakan
sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
2. Pengukuran
indeks kepuasan masyarakat (IKM)
yang dilaksanakan setiap 6
bulan sekali.
1.Peraturan Bupati Sumedang Nomor
31 Tahun 2009 tentang uraian Tugas
Jabatan srtuktural pada Kecamatan di Kabupaten Sumedang
2. Perbub Sumedang Nomor
: 55 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 42 tahun 2004
tentang pelimpahan sebagian kewanangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
2
Persyaratan
a.Surat Pengantar
/ permohonan dari RT, RW ,Kepala Desa dan KUA.
b.Foto Copy
KTP dan KK. Dan STTB/ Ijajah
c. Phas Photo Ukuran 2 x 3
dan 3 x 4
3
Waktu Pelayanan
5
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
Rekomendasi Surat Keterangan
Dispensasi Nikah
6
Pengelola Pengaduan
Sarana
Pengaduan , saran dan masukan.
-Kotak saran.
-Telpon
Penanganan
pengaduan melalui kotak saran akan
ditindaklanjui melalui :
a.Cek Administrasi./ data.
b.Koordinasi dengan pihak yang mengadukan.
c.Koordinasi dengan pihak Desa.
d.Responsif pengaduan akan ditindaklanjuti 1 hari sejak diterimanya pengaduan.
e.Penyelesaian pengaduan melalui musyawarah dengan
pihak pengadu.
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
1.Buku
Registrasi.
2.Pilpoin.
3.Meja dan Kursi
4. Komputer dan Printer
8
Kompetensi Pelaksana
1.Camat.
2.Sekcam
3.Kasi Pelayanan
Umum.
4. Staf
Pelaksana Pelayanan
9
Pengawasan Internal
Atasan Langsung
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
1.Diwujudkan dalam kualitas produk
layanan dan proses layanan yang
didukungoleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya.
2. Pemberian
informasi kepada pemohon
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.Kerahasiaan dan
keamanan berkas terjamin.
2. Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
1.Evaluasi dilaksanakan
sebulan sekali jika tidak ada pengaduan.
2. Pengukuran
indeks kepuasan masyarakat (IKM)
yang dilaksanakan setiap 6 bulan
sekali.
1.Peraturan Bupati Sumedang Nomor
31 Tahun 2009 tentang uraian Tugas
Jabatan srtuktural pada Kecamatan di Kabupaten Sumedang.
2.Perbub Sumedang Nomor : 55
tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 42 tahun 2004 tentang
pelimpahan sebagian kewanangan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
2
Persyaratan
a.Surat Pengantar
dari RT, RW dan Kepala Desa.
b. Foto Copy KTP dan KK.
3
Waktu Pelayanan
5
4
Biaya / Tarif
0
5
Produk Pelayanan
Rekomendasi Surat Keterangan Miskin / Jamkesmas.
6
Pengelola Pengaduan
Sarana
Pengaduan , saran dan masukan.
-Kotak saran.
-Telpon.
Penanganan
pengaduan melalui kotak saran akan ditindaklanjui melalui :
a.Cek
Administrasi/ data.
b.Koordinasi
dengan pihak
yang mengadukan.
c.Koordinasi dengan pihak Desa.
d.Responsif
pengaduan akan ditindaklanjuti 1 hari sejak diterimanya pengaduan.
e.nyelesaian
pengaduan sesui dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
Penyelesaian
pengaduan melalui musyawarah dengan pihak pengadu
7
Sarana dan Prasarana dan atau fasilitas
-Buku
Registrasi.
-Komputer dan Printer.
- Pulpoin.
8
Kompetensi Pelaksana
1.Camat.
2.Kasi
Pelayanan Umum
3.Kasi Sosial.
4. Staf
Pelaksana Pelayanan
9
Pengawasan Internal
Atasan Langsung
10
Jumlah Pelaksana
11
Jaminan Pelayanan
1.Diwujudkan dalam kualitas produk
layanan dan proses layanan yang
didukungoleh petugas yang berkompeten di bidang tugasnya.
2. Pemberian
informasi kepada pemohon
12
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
1.Kerahasiaan dan
keamanan berkas terjamin
2. Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
13
Evaluasi Kinerja Pelaksana
1.Evaluasi
dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
2.Pengukuran
indeks kepuasan masyarakat (IKM)
yang dilaksanakan setiap 6
bulan sekali.