Ø
Rekomendasi / Penerbitan KK Baru.
a.
Pengantar RT,RW./ Kepala Desa,
b.
Formulir permohonan KK,
c.
Izin tinggal tetap bagi Orang Asing.
d.
Fotokopi buku nikah/akta perkawinan bagi
yang menikah,
e.
Surat Keterangan Pindah Datang bagi yang kedatangan,
f.
Surat keterangan datang dari luar negeri
bagi WNI yang datang dari luar negerikarena pindah.
Ø Penambahan Anggota Karena Kelahiran.
a. Pengantar RT/RW,
b. Formulir permohonan KK,
c. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa,
d. Kartu Keluarga yang lama,
e. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit,
f. Fotokopi KK/KTP kedua orang tua,
g. Fotokopi buku nikah kedua orang tua bila sudah menikah.
Ø Penambahan Anggota Karena Numpang KK bagi
WNI.
a.
Pengantar RT/RW,
b.
Formulir permohonan KK,
c.
Formulir permohonan pindah bagi yang pindah
antarkelurahan,
d.
Surat Keterangan Pindah Datang bagi yang
kedatangan,
e.
Kartu Keluarga yang lama,
f.
Kartu Keluarga yang ditumpangi,
g.
Surat keterangan datang dari luar negeri
bagi WNI yangdatang dari luar negerikarena pindah.
Ø Penambahan Anggota Karena Numpang KK bagi WNA
a.
Pengantar RT/RW,
b.
Formulir permohonan KK,
c.
Kartu Keluarga yang lama,
d.
Kartu Keluarga yang ditumpangi,
e.
Paspor,
f.
Izin tinggal tetap,
g.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ø Pengurangan Anggota Karena Pindah/Meninggal
a.
Pengantar RT/RW,
b.
Formulir permohonan KK,
c.
Formulir permohonan pindah bagi yang
pindah,
d.
Kartu Keluarga yang lama,
e.
Surat Keterangan Kematian bagi yang
meninggal,
Ø Penggantian Karena Hilang/Rusak/Cetak Ulang
a.
Pengantar RT/RW,
b.
Formulir permohonan KK,
c.
Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
bagi yang hilang,
d.
Kartu Keluarga yang lama bagi yang rusak
atau cetak ulang,
e.
Fotokopi dokumen kependudukan dari salah
satu anggota keluarga,
f.
Izin tinggal tetap bagi OA.
|